Pada kesempatan kali
ini saya akan memberikan tulisan yang menjelaskan apa keterkaitan antara Cyber
Law dengan Undang Undang ITE. Disini saya bertujuan untuk mengerjakan tugas
Softskil Etika dan Profesionalusme TSI.
Mari baca semoga
bermanfaat untuk kalian semua....
Dinegara
kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat
umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada
tahun 2008. Keputusan ini dibuat ber-dasarkan musyawarah mufakat untuk
melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi
elektronik. Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita
kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia.
Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya
sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook.
Mengenai
Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada
di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang -
undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw,
digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya.Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet
dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah
dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR
RI pada tanggal 21 April 2008.
UU ITE
terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Dan mengenai
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) ( pasal 27-37 ), yaitu:
1. Pasal 27
tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
2. Pasal 28
tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
3. Pasal 29
tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
4. Pasal 30
tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
5. Pasal 31
tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
6. Pasal 32
tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
7. Pasal 33
tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35
tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
9. Pasal 36
tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
10. Pasal 37
tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal UU ITE
yang membahayakan Blogger
Berikut ini
ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan perhatikan supaya
terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat berselancar, menulis,
posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya. Terdapat sekitar 11
pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE,
yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari 11
pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan memnahayakan blogger atau peselancar
internet tanpa disadari.
Pasal 27
ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27
ayat (3) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran
nama baik.”
Pasal 28
ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).” Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan
sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45
ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Referensi:
http://www.anneahira.com/undang-undang-ite.html
http://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/undang-undang-ite-indonesia_2411.html
http://egb4n04.blogspot.com/2013/05/dinegara-kita-terkenal-dengan-undang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar