Bahasa Indonesia
mempunyai kedudukan yang sangat penting, kedudukan bahasa Indonesia tercantum
pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda yang berbunyi Kami Putra dan Putri Indonesia
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa
Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasioal. Kedudukannya berada diatas
bahasa – bahasa daerah. Selain itu, didalam undang-undang dasar 1945 pasal 36
mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah
bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai nasional
sesuai dengan sumpah pemuda 1928; kedua, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai
bahasa Negara sesuai dengan undang-undang dasar 1945.
Didalam kedudukannya sebagai bahasa Negara, bahasa
Indonesia berfungsi sebagai alat pengembangan kebudayaan nasional, llmu
pengetahuan dan teknologi. Didalam hubungan ini bahasa Indonesia adalah
satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina dan mengembangkan kebudayaan
nasional sehingga ia memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri. Membedakannya
dari kebudayaan daerah. Pada waktu yang
sama, bahasa Indonesia pergunakan
sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai sosial budaya nasional.
Sekarang fungsi bahasa
Indonesia telah bertambah besar. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa
media massa, media massa cetak dan elektronik, baik visual, audio,maupun audio
visual harus memakai bahasa Indonesia. Media massa menjadi tumpuan kitadalam
menyebarluaskan bahasa Indonesia secara baik dan benar.