PASAR
Definisi
Pasar
Pasar secara sederhana merupakan
tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapun pasar menurut kajian Ilmu Ekonomi
memiliki pengertian; pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya
dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan
membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapun pasar menurut kajian Ilmu Ekonomi
memiliki pengertian; pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya
dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan
membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Struktur
Pasar
Struktur Pasar memiliki pengertian
penggolongan produsen kepada beberapa bentuk
pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya
perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan
peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar
persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan
monopsoni).
pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya
perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan
peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar
persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan
monopsoni).
·
Pasar
Persaingan Sempurna
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan
dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/
tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok dari pasar persaingan sempurna adalah:
a. Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak.
b. Produk/barang yang diperdagangkan serba sama (homogen).
c. Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar.
d. Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
e. Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
f. Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga).
·
Pasar
Monopoli
Arti dari pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi
antara permintaan dan
penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan
banyak pembeli atau konsumen.
penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan
banyak pembeli atau konsumen.
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1) hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2) tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3) produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4) tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Anda tentu bertanya mengapa terjadi pasar monopoli. Ada
beberapa penyebab
terjadinya pasar monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
terjadinya pasar monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
1) Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan
pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan
seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
2) Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain,
sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu
menggunakan produk tersebut.
3) Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk
diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4) Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk
hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
5) Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih
mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
·
Monopolistik
Arti dari pasar monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan
penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang
sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada
spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang
menjual produk yang sejenis.
Contoh: produk sabun yang memiliki keunggulan misalnya untuk kecantikan,
kesehatan dan lain-lain.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
4) Untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan.
5) Keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih mudah.
·
Pasar
Oligopoli
Arti dari pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran,
di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan
pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1) Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
(differentiated product), seperti air minuman aqua.
3) Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk
masuk ke dalam pasar.
4) Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang
memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar
untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
·
Pasar
Duopoli
Arti pasar duopoli adalah suatu pasar di mana penawaran suatu jenis barang dikuasai
oleh dua perusahaan.
Contoh: Penawaran minyak pelumas dikuasai oleh Pertamina dan Caltex.
·
Pasar
Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan atau
pembelinya. Dalam hal ini pembeli memiliki kekuatan dalam menentukan harga.
Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara
permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satu
perusahaan.
Contoh yang ada di Indonesia seperti PT. Kereta Api Indonesia yang merupakan
satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.
UANG
DAN BANK
Uang adalah segala sesuatu yang
diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai
uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dapat
diterima oleh umum.
b.
Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat
disukai
d. Tahan
lama
Uang barang mempunyai beberapa
kelemahan antara lain :
a. Apabila
dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya
tidak tahan lama
c.
Nilainya tidak tetap
d. Sukar
di simpan dalam jumlah banyak
Syarat dan Fungsi Uang
1.
Syarat-syarat uang
Uang mempunyai peranan yang sangat
tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang
harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a.
Diterima dan dipercaya oleh umum.
b.
Memiliki nilai stabil
c. Ada
jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat
dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah
disimpan.
2. Fungsi
Uang
Secara umum, fungsi uang dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi
asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai
alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai
satuan hitungan
b. Fungsi
turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai
alat pembayaran
2. Sebagai
pendorong kegiatan ekonomi
Macam –
Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang
digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam,
yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang
Kartal
Uang yang kita gunakan dalam
kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan
undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.
Contoh :
a. Uang
kartal Negara.
b. Uang
kartal bank
2. Uang
Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan
atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet
Giro
c.
Telegrafic Transfer
·
Pengertian
Bank
Bank adalah badan usaha yang
mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
1. Fungsi
Bank
a.
Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1.
Simpanan giro
2.
Simpanan deposito
3.
Simpanan Sertifikat deposito
4.
Tabungan
2.
Jenis-jenis Bank
a. Bank
berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu:
1. Bank
Pemerintah / Negara
2. Bank
Swasta Nasional
3. Bank
Swasta Asing
4. Bank
Koperasi
b. Bank
berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero
( Perusahaan perseorangan)
2.
Perseroan terbatas (PT)
3.
Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4.
Koperasi
c. Berdasarkan
Fungsinya bank dibedakan menjadi :
1. Bank
Sentral
2. Bank
Umum
3. Bank
Perkreditan Rakyat
3. Tugas
Pokok Bank
a. Tugas
pokok Bank Sentral
Menurut UU Nomor 13 Thn 1968, tugas
pokok bank sentral adalah
1.
Mencetak dan mengatur peredaran uang
2. Menjaga
kestabilan nilai uang
3.
Memberikan kredit kepada bank-bank diseluruh Indonesia
4.
Mendorong dan menggerakkan dan masyarakat untuk pembangunan
5.
Menetapkan bunga bank
6.
Mengawasi bank-bank seluruh Indonesia
7. Bertindak
sebagai pemegang kas Negara.
Teori Uang Dan Motivasi Memegang
uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat
dalam proses pertukaran barang dan jasa Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan
alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih
kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern
karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan
pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan
dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang
—dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik
indonesia.. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat
1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan
Bank Sentral, Bank indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak
oktroi.
Motif Masyarakat Memegang Uang
Permintaan uang adalah kebutuhan
masyarakat terhadap uang tunai.Menurut Keynes, ada tiga (motif)alas an
masyarakat memegang uang yakni :
Motif Transaksi (Transacton Motive)
Permintaan
uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan
nasional.
Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
Motif
ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi
pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin
tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk
melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi
akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan
nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan
semakin tinggi.
Motif Spekulasi (Speculative Motive).
Arti
spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan
surat-surat berharga. Motif ii dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila
tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi
naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan
sebaliknya
Bank
Central dan Bank Umum
JENIS-JENIS BANK
1. Bank Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank
umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai
tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja
penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat
melibatkan mengeset standar bunga
pinjaman, "margin
requirement", kapitalisasi
untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan
melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi).
Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan
dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.
Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi
jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu:
1. Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah
uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif /
Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi
jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain.:
1.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah
duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
3.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah
mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan
perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang,
pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang
beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.
Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal
yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan
terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk
mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka
kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter
(Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang
mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam
mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia
juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar
yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
Kebijakan Moneter
Kondisi
ekonomi negara Indonesia pada masa orde baru sudah pernah memanas. Pada saat
itu pemerintah melakukan kebijakan moneter berupa contractionary monetary
policy dan vice versa. Kebijakan tersebut cukup efektif dalam menjaga stabilisasi
ekonomi dan ongkos yang harus dibayar relatif murah. Kebijakan moneter yang
ditempuh saat ini berupa open market operation memerlukan ongkos yang mahal.
Kondisi ini diperparah dengan adanya kendala yang lebih besar, yaitu pengaruh
pasar keuangan internasional.
http://dennisitefun.blogspot.com/2010/05/struktur-pasar-uang-dan-bank.html